TAHUN 2025

KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER 

NOMOR 263 TAHUN 2025  

TENTANG 

TIM PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN PENDIDIKAN  

PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER TAHUN 2025 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM  

NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER 

Menimbang :

a. bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan ini ditetapkan  sebagai Tim Penyusunan Buku Pedoman Pendidikan   Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad  Siddiq Jember Tahun 2025; 

b. bahwa untuk mewujudkan kelancaran dan kesempurnaan  pelaksanaan kegiatan Tim Penyusunan Buku Pedoman  Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji  Achmad Siddiq Jember Tahun 2025; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan keputusan  Direktur Pascasarjana tentang Tim Penyusunan Buku  Pedoman Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2025; 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5336); 

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014  Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5494); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan  Pendidikan Tinggi dan Pengurusan Perguruan Tinggi (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 

Republik Indonesia Nomor 

17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  

Nomor 11 Tahun 2OI7 Tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  

68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  

6477); 

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021  tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq  Jember (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021  Nomor 123); 

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 

9 November 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas  Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1243); 

9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 tahun  2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad  Siddiq Jember (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021  

Nomor 1408); 

10. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA 

025.04.2.423786/2025 tanggal 02 Desember 2024. 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER  TENTANG TIM PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN  PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER TAHUN  2025 

KESATU : Membentuk Tim Penyusunan Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana  Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun  2025; 

KEDUA : Menetapan Tim Penyusunan Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana  Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun  2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di  kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan  diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 

Ditetapkan di Jember 

pada tanggal 16 Agustus 2025 

DIREKTUR PASCASARJANA  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI  

HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER, 

MASHUDI


LAMPIRAN 

KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI  

ACHMAD SIDDIQ JEMBER 

NOMOR 263 

TAHUN 2025  

TENTANG 

TIM PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN  

PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS  

ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ  

JEMBER TAHUN 2025. 

TIM PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN 

PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS  

ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ  

JEMBER 

TAHUN 2025 

Penanggung Jawab : Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.  Pengarah : Dr. H. Saihan, S.Ag., M.Pd.I.  Ketua TIM Penyusun : Prof. Dr. Hj. ST. Rodliyah, M.Pd.  Sekertaris TIM Penyusun : Bima Brilliando Agam, M.Pd. Anggota TIM Penyusun : Prof. Dr. H. Moh. Khusnuridlo, M. Pd. Prof. Dr. H. Moch. Imam Machfudi, S.S, M.Pd., Ph.D. 

Dr. Abdul Rokhim, S.Ag, M.E.I.  

Dr. H. Pujiono, M.Ag. 

Dr. H. Imam BonjolJuhari, S.Ag., M.Si.  

Dr. H. Syamsul Anam, S.Ag, M.Pd. 

Dr. H. Moh. Anwar, S.Pd., M.Pd.  

Dr. Ishaq, M.Ag. 

Dr. Siti Raudhatul Jannah, S.Ag., M.Med.Kom. 

Dr. Siti Masrohatin, S.E., M.M.  

Dr. Nikmatul Masruroh, S.H.I, M.E.I.  

Dr. Moh. Sutomo M.Pd. 

Dr. H. Abd. Muhith, M.Pd.I.  

Kholifatus Shoima, S.Pd.I. 

DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS  

ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ  

JEMBER, 

#

MASHUDI 



KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER 

NOMOR 264 TAHUN 2025  

TENTANG 

PENETAPAN PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN PENDIDIKAN  PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI 

KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER  

TAHUN 2025 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI 

KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER 

Menimbang :

a. Bahwa untuk pengaturan dan pemantapan sistem akademik yang  benar dan konsisten perlu disusun Penetapan Penyusunan  Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam  Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; 

b. Bahwa untuk merespon perubahan sistem akademik,  dipandang perlu segera dilakukan penyempurnaan Penetapan  Penyusunan Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana  Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; 

c. Bahwa Penyusunan Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana  Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember  terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan 

perubahan, penyesuaian, dan  

penyempurnaan; 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5336); 

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014  Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5494); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  

Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan  Pendidikan Tinggi dan Pengurusan Perguruan Tinggi (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  

6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 

Republik Indonesia Nomor 

17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  

Nomor 11 Tahun 2OI7 Tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  

68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  

6477); 

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021  tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq  Jember (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021  Nomor 123); 

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 

9 November 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas  

Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Berita Negara  

Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1243); 

9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 tahun  2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad  Siddiq Jember (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021  

Nomor 1408); 

10. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)  Tahun Anggaran 2023 Nomor : SP DIPA 

025.04.2.423786/2025 tanggal 02 Desember 2024 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER  TENTANG PENETAPAN PENYUSUNAN BUKU  PEDOMAN PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER  TAHUN 2025; 

KESATU : Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad  Siddiq Jember Tentang Penetapan Penyusunan Buku Pedoman  Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji  Achmad Siddiq Jember Tahun 2025; 

KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila di  kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan  diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 

Ditetapkan di Jember 

pada tanggal 23 September 2025 

DIREKTUR  

PASCASARJANA  

UNIVERSITAS ISLAM  

NEGERI KIAI HAJI  

ACHMAD SIDDIQ JEMBER, 

MASHUDI



DAFTAR ISI 

JUDUL 

SK TIM PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN PENDIDIKAN SK PENETAPAN PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN PENDIDIKAN DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................i LANDASAN FILOSOFIS PASCASARJANA ..................................................................... ii KATA PENGANTAR ............................................................................................................ iv BAB I PENGERTIAN, DASAR DAN ASAS .........................................................................................1 BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN ....................................................................................... 12 BAB III TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI ................................................... 33 BAB IV KURIKULUM ........................................................................................................ 36 BAB V PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ................................ ..... 40 BAB VI UJIAN KUALIFIKASI PROGRAM DOKTOR ........................................................................................................47 BAB VII TESIS DAN DISERTASI ...................................................................................... 50 BAB VIII PENILAIAN PRESTASI AKADEMIK .............................................. 62 BAB IX SISTEM ADMINISTRASI AKADEMIK ............................................................... 67 BAB X MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PROGRAM 

PENDIDIKAN ..............................................................................................................................................75 BAB XI LAIN-LAIN ..................................................................................................... 81 LAMPIRAN-LAMPIRAN ..................................................................................................... 82

i | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember, 2025 

LANDASAN FILOSOFIS PASCASARJANA 

Dalam abad ke-21 sekarang ini masyarakat dihadapkan pada berbagai tantangan yang sangat kompleks, baik fisik maupun nonfisik. Pada wilayah ilmu pengetahuan, tantangan itu ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan (ilmu ilmu sosial dan terutama ilmu-ilmu eksakta) yang semakin pesat. Di samping itu, temuan demi temuan ilmu pengetahuan sebagai hasil kerja para ilmuwan cenderung menunjukkan spesifikasi- spesifikasi. Sementara itu, penggalian ilmu pengetahuan terus berlanjut hingga sekarang. Gejala ini merupakan dinamika perkembangan ilmu  pengetahuan yang memiliki implikasi tertentu dalam kehidupan masyarakat. 

Oleh karena itu, standar-standar ilmiah telah menjadi kebutuhan riil masyarakat modern, baik yang berada di kawasan negara-negara maju maupun yang  berada di negara- negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dengan hal  tersebut, potensi masyarakat Indonesia perlu diberdayakan secepatnya agar mampu  beradaptasi dan mengaplikasikan standar ilmiah tersebut. Pemberdayaan ini menjadi tugas utama bagi pemimpin-pemimpin bangsa mengingat dari pemberdayaan inilah akan didapatkan sumberdaya manusia (SDM) yang kuat sebagai penyangga kemajuan dan kelangsungan bangsa Indonesia di tengah bangsa-bangsa. Salah satu strategi pemberdayaan tersebut adalah dengan menstimulasi timbulnya kesadaran masyarakat untuk merespon perkembangansains modern. 

Kesadaran mereka ini perlu dikembangkan dan diarahkan untuk mengikuti studi atau kajian-kajian ilmu pengetahuan. Dalam konteks Islam, kajian-kajian ilmiah harus diintensifkan bukan hanya dari segi pembaharuan waktu, melainkan juga yang substantif dari segi pembaharuan metodologi atau pendekatan. Bahkan

ii | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember, 2025 

sekarang ini, institusi-institusi pendidikan tinggi Islam di tuntut ampu membentuk pemikir-pemikir Islam yang handal. Di tangan mereka harapan besar terwujudnya peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Sebab yang mampu mengemban amanat tersebut bukan hanya para penghafal dan penyampai kandungan ilmu-ilmu keislaman, melainkan juga para pemikir Islam. 

Guna menopang intensitas pemahaman ini dibutuhkan sosok pemikir yang komprehensip, integratif dan interkonektif, artinya di samping sebagai pemikir juga  sekaligus sebagai peneliti, pengkritik dan penggali ilmu pengetahuan Islam. Pascasarjana Universiras Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berupaya maksimal untuk membentuk sarjana-sarjana yang berkapasitas dan berkualitas sebagai pemikir yang komprehensif, integrative dan interkonektif tersebut melalui pendekatan metodologis. 

Selain itu juga diharapkan agar lulusan Pascasarjana Universiras Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember memiliki kemampuan dalam mengelola, mengembangkan, mengadakan perubahan dan inovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam secara komprehensif, integratif dan interkonektif. 

Hal tersebut didukung oleh program studi yang ada, baik jenjang Magister maupun Doktor. Hingga sekarang ini, Pascasarjana Universiras Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember mempunyai delapan Program Studi, yakni delapan Program Studi jenjang Magister dan 5 Program Studi jenjang Doktor. Masing- masing program studi akan memberikan bekal kemampuan akademik dan profesional kepada mahasiswa sesuai dengan kekhasan prodi masing-masing.

iii | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember, 2025 

KATA PENGANTAR 

Bismillahirrohmanirrohim 

Untaian kalimat syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT.  yang telah menganugerahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga buku Pedoman  Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dapat diselesaikan dengan baik. 

Buku Pedoman Pendidikan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember tahun 2025 ini disusun dengan tujuan memberikan informasi kepada mahasiswa Pascasarjana agar dapat menyelesaikan studi dengan  sebaik-baiknya. 

Dalam Buku Pedoman ini memuat berbagai informasi yang diperlukan oleh mahasiswa tentang ketentuan-ketentuan umum, pokok, dan strategis. Di dalamnya juga termuat sistem penerimaan mahasiswa baru, sistem penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, tesis/disertasi, serta tata tertibmahasiswa  

secara umum. Buku Pedoman ini akan ditinjau kembali dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.  

Mudah-mudahan Buku Pedoman ini dapat memenuhi kebutuhan, bukan saja bagi para peserta/mahasiswa, tetapi juga semua pihak yang bermaksud mendapatkan informasi tentang Program Magister dan Doktor Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. 

Atas selesainya penyusunan Buku Pedoman ini, kepada semua pihak yang terlibat dan berpartisipasi, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaanyang setinggi- tingginya. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada kita semua.

iv | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember, 2025 

Amin. 

Direktur 

Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd 

NIP : 197209182005011003

v | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember, 2025 

BAB I 

PENGERTIAN, DASAR, DAN ASAS 

Pasal 1 Pengertian 

Dalam Buku Pedoman ini yang dimaksud dengan: 

1. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang selanjutnya disebut Universitas atau UIN KHAS Jember, adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan pendidikan profesi serta kursus, pelatihan, dan sertifikasi  

kompetensi dalam sejumlah disiplin ilmu agamaIslam dan pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

2. UIN KHAS Jember menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pendidikan. 

4. Rektor adalah pemimpin tertinggi Universitas yang berperan sebagai pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas dan kewajibannya. 

5. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan adalah Wakil Rektor yang bertugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan. 

6. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan adalah Wakil Rektor yang bertugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.

1 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

7. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama adalah Wakil Rektor yang bertugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni  dan kerjasama. 

8. Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan adalah pimpinan biro dalam lingkungan Universitas yang bertanggung jawab melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama. 

9. Kepala Bagian Umum dan Akademik adalah pimpinan yang bertanggung jawab kepada Kabiro dan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, administrasi akademi, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor. 

10. Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik Universitas dalam disiplin ilmu tertentu di tingkat magister dan doktor. 

11. Direktur adalah pimpinan pascasarjana dalam lingkungan Universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,dan  /atau profesi dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

12. Wakil Direktur adalah Wakil Direktur yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, dan /atau profesi dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 13. Program Studi adalah satuan pelaksana akademik pada fakultas dan/atau 

2 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

pascasarjana yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi. 14. Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan  penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur. 15. Sekretaris Program Studi adalah pembantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi akademik. 

16. Lembaga Penjaminan Mutu adalah unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan  mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. 

17. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada maasyarakat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan/atau  

berdasarkan kebijakan Rektor. 

18. Gugus Mutu Pascasarjana adalah unsur yang berwenang melakukan evaluasi  terhadap penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan program, dan proses perkuliahan secara terus menerus dan berkelanjutan melalui monitoring dan  evaluasi pada tingkat program Pascasarjana 

19. Unit Kendali Mutu adalah unsur yang berwenang melakukan evaluasi  terhadap penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan program, dan proses perkuliahan secara terus menerus dan berkelanjutan melalui mkonitoring dan evaluasi pada tingkat Program Studi. 

20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sains, teknologi 

3 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat . 21. Tenaga kependidikan adalah sumber daya manusia selain dosen yang berkontribusi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan Pascasarjana. 

22. Dosen Penasehat Akademik (DPA) adalah dosen yang bertugas membimbing mahasiswa yang mempunyai gelar Doktor, memiliki NIDN/NIDK, serta  memiliki jabatan fungsional minimal lektor. 

23. Dewan Pertimbangan Akademik (Deperta) adalah dewan yang memberikan pertimbangan dan masukan terhadap peningkatan kualitas akademik. 24. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan sedang mengikuti pendidikan di Pascasarjana Universitas. 

25. Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang dirancang secara sistematis dan disediakan untuk membantu perkembangan kepribadian mahasiswa dalam aspek intelektual, emosional, spiritual, dan sosial yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, sikap-sikap, nilai-nilai,dan pandangan hidup yang selaras dengan visi misi, dan tujuan Pascasajana UIN  

KHAS Jember. 

26. Program pendidikan akademik Pascasarjana adalah aktivitas pengalaman belajar yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dilaksanakan oleh masing-masing jurusan/program studi yang terdiri dari Program Magister dan Program Doktor. 

27. Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Pascasarjana adalah Programhak 

4 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

belajar satu semester bagi mahasiswa pascasarjana di luar program studinya sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. 

28. Program Magister adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan Sarjana. 

29. Program Doktor adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan Magister. 

30. Perkuliahan adalah pertemuan ilmiah terjadwal yang dihadiri oleh mahasiswa dan dosen untuk membahas hasil-hasil kajian dan/ataupenelitian mahasiswa  dalam bentuk seminar atau diskusi. 

31. Mata Kuliah Dasar yang selanjutnya disingkat MKD adalah rumpun mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa untuk menjadi dasar keilmuan yang diikuti dan dikembangkan oleh mahasiswa setiap program studi. 

32. Mata Kuliah Utama yang selanjutnya disingkat MKU adalah rumpun mata kuliah kompetensi utama yang wajib diikuti oleh mahasiswa ProgramStudi  untuk memberikan bekal kemampuan profesional sesuai program studi masing masing. 

33. Mata Kuliah Pendukung yang selanjutnya disingkat MKP adalah rumpun mata  kuliah yang diperlukan untuk mendukung penguasaan kompetensi utama mahasiswa. 

34. Mata Kuliah Keahlian yang selanjutnya disingkat MKK adalah rumpun mata kuliah yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam  penguasaan keahlian bidang studi/bidang ilmu terkait, di mana mahasiswa  wajib memilih dua mata kuliah atau 6 sks dari mata kuliah yang ditawarkan.

5 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

35. Tugas Akhir yang selanjutnya disingkat TA adalah tugas akhir yang ditujukan  untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa menyusun karya ilmiah berbentuk Tesis untuk Program Magister dan Disertasi untuk Program Doktor  sebagai muara dari keseluruhan pengalaman belajarnya yang didasarkan atas hasil penelitian. 

36. Konsorsium dosen mata kuliah adalah sebuah asosiasi keahlian yang mempertemukan dosen-dosen yang mengampu mata kuliah yang sama dalam disiplin ilmu tertentu, atau cabang ilmu tertentu. 

37. Evaluasi Tengah Semester yang selanjutnya disingkat ETS adalah evaluasi hasil perkuliahan yang dilaksanakan pada tengah semester untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam menerima, memahami dan menguasai bahan  studi yang disajikan oleh dosen. 

38. Evaluasi Akhir Semester yang selanjutnya disingkat EAS adalah evaluasi hasil  perkuliahan yang dilaksanakan pada akhir semester untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam menerima, memahami dan menguasai bahan studi yang disajikan oleh dosen. 

39. Ujian kualifikasi adalah ujian yang harus ditempuh seorang peserta Program Doktor, untuk menjajaki penguasaan keilmuan secara teoretissehubungan  dengan tema dan/atau permasalahan yang akan dikembangkandalam penelitian disertasi, baik yang menyangkut subyek mayor, keilmuan pendukung, maupun perangkat metodologis. 

40. Kartu Rencana Studi yang selanjutnya disingkat KRS adalah kartu yang

6 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

memuat daftar mata kuliah yang diprogram oleh mahasiswa dari sejumlah mata  kuliah yang ditawarkan pada tiap semester dan disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik. 

41. Kartu Hasil Studi yang selanjutnya disingkat KHS adalah kartu yang berisi informasi mengenai hasil mata kuliah yang diperoleh pada tiap semester. 42. Tesis adalah karya ilmiah yang memiliki sifat kembang ilmu, teknologi, dan  seni sebagai tugas akhir studi, yang disusun mahasiswa dalam rangka menyelesaikan studi Program Magister (S2) berdasarkan hasil penelitian lapangan, kajian kepustakaan, kajian teks, laboratoris, proyek, atau penelitian pengembangan sesuai dengan kaidah ilmiah . 

43. Tujuan dari penulisan tesis adalah untuk memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa Program Magister UIN KHAS Jember dalam mengembangkan ilmu dengan cara melakukan penelitian sendiri (research),  menganalisis dan menarik kesimpulan, serta menyusun laporan dalam bentuk  tesis. 

44. Penulisan Tesis merupakan kegiatan belajar yang mengarahkan mahasiswa 45. Program Magister UIN KHAS Jember untuk mengintegrasikan pengalaman belajarnya dalam mengatasi suatu permasalahan sesuaidengan kaidah ilmiah. 46. Penulisan Tesis merupakan sarana kegiatan belajar mahasiswa guna menigkatkan kompetensi dan kemampuannya dalam mengintegrasikan keterampilan dan pengalaman yang telah diperoleh. 

47. Mahasiswa Program Magister wajib menempuh Tesis 

48. Untuk menempuh Tesis, mahasiswa wajib memenuhi syarat telah mencapai 

7 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

jumlah sks tertentu dan menempuh sejumlah mata kuliah yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana. 

49. Disertasi adalah karya tulis yang memiliki sifat temu ilmu, teknologi, dan seni yang dikerjakan secara mandiri oleh mahasiswa program doktor menjelang akhir masa studinya, berdasarkan hasil penelitian lapangan (research) , kajian  teks, laboratoris, penelitian pengembangan, atau proyek sesuai dengan kaidah ilmiah. 

50. Tujuan dari penulisan disertasi adalah untuk memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa Program Doktor UIN KHAS Jember dalam menemukan  ilmu dengan cara melakukan penelitian sendiri (research), menganalisis dan menarik simpulan, serta menyususn laporan dalam bentuk disertasi. 

51. Penulisan Disertasi adalah kegiatan belajar yang mengarahkan mahasiswa program Doktor UIN KHAS Jember untuk mengintegrasikan pengalaman belajarnya dalam mengatasi suatu permasalahan sesuai dengan kaidah ilmiah. 

52. Penulisan Disertasi adalah sarana kegiatan belajar mahasiswa guna meningkatkan kompetensi dan kemampuannya dalam mengintegrasikan keterampilan dan pengalaman yang telah diperoleh. 

53. Mahasiswa Program Doktor wajib menempuh Disertasi. 

54. Untuk menempuh Disertasi, mahasiswa wajib memenuhi syarat telah mencapai  jumlah sks tertentu dan menempuh sejumlah mata kuliah yang dipersyaratkan. Ketentukan tersebut ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana. 

55. Bentuk tugas akhir pada program magister berupa Tesis, apabila mahasiswa 

8 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

memilik artikel yang sudah publish minimal di Q3 maka Tesisnya tidak  diujikan. Sedangkan untuk program Doktor berupa Disertasi. Namun apabila  mahasiswa memiliki Artikel yang sudah publish minimal di Q2, maka  Disertasinya tidak perlu ujian Terbuka. Dengan syarat berkolaborasi dengan  dosen pascasarjana. 

56. Bentuk persyaratan ujian tesis berupa artikel jurnal minimal Sinta 3 atau jurnal  intrernasional atau menjadi presenter di konferensi internasional. Sedangkan  untuk disertasi dapat berupa artikel yang publish di jurnal minimal Sinta 2 atau  jurnal internasional atau menjadi presenter di konferensi internasional 

57. Topik dalam tesis dan disertasi yang dipilih mahasiswa harus sesuai dengan  program rumpun penelitian Kelompok Bidang Keahlian (KBK) pada program  studi. 

58. Ketentuan berkenaan dengan seminar proposal, hasil penelitian, penulisan laporan penciptaan dan wujud laporan lain diatur di dalam Buku Pedoman tersendiri. 

59. Cuti studi adalah penundaan registrasi administrasi akademik dan perkuliahan dalam semester tertentu yang diijinkan secara sah kepada mahasiswa. 60. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah nilai rata-rata yang merupakan satuan nilai yang menggambarkan mutu atau kualitas keberhasilan penyelesaian keseluruhan beban studi penyelesaian keseluruhan beban studi. 61. Yudisium adalah pernyataan lulus program pascasarjana bagi mahasiswa yang  telah memenuhi persyaratan kelulusan dalam ujian Tugas Akhir dan tidak melampaui maksimum akademik.

9 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

62. Wisuda adalah upacara pengukuhan lulusan sebagai alumnus dan warga almamater Pascasarjana UIN KHAS Jember. 

63. Alumni adalah mahasiswa yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan Pascasarjana UIN KHAS Jember. 

64. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dan efisien. 

Pasal 2 

Dasar dan Asas 

Universitas Islam Negeri (UIN) KHAS Jember berdasarkan Islam dan berasaskan Pancasila dan UUD 1945 

1. Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berasaskan Islam. 

2. Dalam menyusun dan mengembangkan program, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dasar operasionalnya adalah: 

a. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 

c. UU RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

10 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 

f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 

g. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

i. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. j. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. 

k. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

11 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB II 

Visi, Misi dan Tujuan UIN KHAS Jember 

1. Visi UIN KHAS Jember adalah menjadi Perguruan Tinggi Islam terkemuka di Asia  Tenggara pada tahun 2045 dengan kedalaman ilmu berbasis kearifan lokal untuk  kemanusiaan dan peradaban 

2. Misi UIN KHAS Jember adalah: 

a. Memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan berbasis kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan dan  pengajaran 

b. Meningkatkan kualitas penelitian untuk melahirkan orisinalitas ilmu yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan kemanusiaan 

c. Meningkatkan kemitraan Universitas dan masyarakat dalam pengembangan ilmu dan agama untuk kesejahteraan masyarakat; 

d. Menggali dan menerapkan nilai kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat berkeadaban, dan 

e. Mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam skala regional, nasional, dan internasional untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma  perguruan tinggi. 

f. Tujuan UIN KHAS Jember adalah: 

1. Menghasilkan lulusan unggul yang memiliki kapasitas akademik, kemampuan manajerial, cara pandang terbuka dan moderat, untuk menyatukan ilmu dan masyarakat berbasis kearifan lokal

12 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

2. Menjadikan Universitas sebagai pusat pengembangan keilmuan berbasis 

kearifan lokal yang terkemuka dan terbuka dalam bidang kajian dan penelitian; 

3. Meneguhkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan bangsa berdasarkan wawasan keislaman dan kemanusiaan yang moderat 4. Meningkatkan peran dan etos pengabdian dalam penyelesaian persoalan keumatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat 

5. Meningkatkan tata kelola lembaga yang baik sesuai standar nasional, dan 6. Meningkatkan kepercayaan publik dan terbangunnya kerja sama antar lembaga dalam dan luar negeri. 

Pasal 3 

Visi, Misi dan Tujuan Pascasarjana 

1. Visi Pascasarjana UIN KHAS Jember adalah: 

Menjadi penyelenggara program studi Magister dan Doktor yang unggul di Asia Tenggara berbasis riset, keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban pada tahun 2045. 

2. Misi Pascasarjana UIN KHAS Jember adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berbasis riset, keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban pada tingkat Magister dan Doktor; 

b. Melaksanakan penelitian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kajian keislaman interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban;

13 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang manajemen, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, dakwah dan keagamaan. 

d. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

3. Tujuan Pascasarjana UIN KHAS Jember adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran yang berbasis riset, keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban pada tingkat Magister dan Doktor; 

b. Menghasilkan penelitian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kajian keislaman interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban; 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang manajemen, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, dakwah dan keagamaan. 

d. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

14 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 4 

Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan  Islam 

1. Visi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam adalah: 

Mengembangkan keilmuan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan  kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul di Asia  Tenggara pada tahun 2045. 

2. Misi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pengembangan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam adalah: a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pengembangan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam

15 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 5 

Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Magister Hukum Keluarga 1. Visi Program Studi Hukum Keluarga adalah: 

Mengembangkan keilmuan hukum keluarga berbasis riset dan kearifan lokal  untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul di Asia Tenggara pada tahun  2045. 

2. Misi Program Studi Hukum Keluarga adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada penanaman pemikiran dan pengembangan keilmuan di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian yang komprehensif dan sistematik dalam khazanah keislaman di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan  khazanah keilmuan di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan  lokal

16 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang Hukum Keluarga di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Hukum Keluarga adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada penanaman pemikiran dan pengembangan keilmuan di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian yang komprehensif dan sistematik dalam khazanah keislaman di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan lokal c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan  

khazanah keilmuan di bidang Hukum Keluarga berbasis riset dan kearifan  lokal 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang Hukum Keluarga di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 6 

Visi, Misi dan Tujuan Program MagisterProgram Studi Pendidikan Bahasa Arab 

1. Visi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab adalah 

Mengembangkan keilmuan di bidang Pendidikan Bahasa Arab berbasis riset dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045. 

2. Misi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berorentasi pada

17 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

penajaman, pemikiran dan pengembangan dalam bidang Pendidikan Bahasa Arab berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta pengembangan ilmu dalam bidang pendidikan bahasa Arab berbasis riset dan kearifan lokal c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan pembelajaran bahasa Arab berbasis riset dan keraifan lokal 

d. Menjalin kerjasama di bidang pendidikan bahasa Arab di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Pendidikan Bahasa Arab adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran yang berorentasi pada penajaman, pemikiran dan pengembangan dalam bidang pendidikan bahasaArab berbasis riset dan kearifan lokal; 

b. Menghasilkan penelitian dan pengkajian serta pengembangan ilmu dalam bidang pendidikan bahasa Arab berbasis riset dan kearifan lokal c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan belajaran Bahasa Arab berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama di bidang pendidikan bahasa Arab di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 7 

Visi, Misi dan Tujuan Program Magister Program Studi Ekonomi Syariah 1. Visi Program Studi Ekonomi Syariah adalah 

Mengembangkan keilmuan di bidang ilmu Ekonomi Islam berbasis riset dan

18 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 

2. Misi Program Studi Ekonomi Syariah adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berorientasi pada ilmu ekonomi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menyelenggarakan penelitian, pengkajian dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam berbasis kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembanganilmu  ekonomi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Melakukan penguatan kapasitas kelembagaan di bidang ekonomi Islam melalui kerjasama tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 3. Tujuan Program Studi Ekonomi Syariah adalah: 

a. Menghasilkan lulusan yang berorientasi pada ilmu ekonomi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian, pengkajian dan pengembangan ilmu ekonomi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembanganilmu  ekonomi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional di bidang ekonomi Islam.

19 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 8 

Visi, Misi dan Tujuan Program MagisterProgram Studi Pendidikan Agama  Islam 

1. Visi Program Studi Pendidikan Agama Islam adalah 

Mengembangkan keilmuan di bidang pendidikan agama Islam berbasis riset dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 

2. Misi Program Studi Pendidikan Agama Islam adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dalam bidan pendidikan agama Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian dan kajian dalam mengembangkan teori dan praktik pendidikan agama Islam berbasis riset dan kearifan lokal c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat partisipatif dalam menjawab problematika pendidikan agama Islam yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat berbasis riset dan kearifan lokal d. Menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan agama Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Pendidikan Agama Islam adalah: 

a. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan professional melalui pendidikan dan pengajaran yang unggul dan mandiri dalam bidang Pendidikan Agama Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian dan kajian dalam mengembangkan teori dan praktik pendidikan agama Islam berbasis riset dan kearifan lokal

20 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat partisipatif dalam menjawab problematika pendidikan agama Islam yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang pendidikan agama Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

e. 

Pasal 9 

Visi, Misi dan Tujuan Program Magister Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam 

1. Visi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam adalah: Mengembangkan keilmuan di bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam berbasis riset dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 

2. Misi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam adalah: a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis riset dalam ilmu komunikasi dan penyiaran Islam interdisipliner dan multidisipliner yang berkarakter keindonesiaan berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian dan kajian serta pengembangan ilmu dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam yang berkarakter keindonesiaan berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang komunikasi dan penyiaran Islam untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat berbasis riset dan kearifan lokal

21 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam di 

tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran berbasis riset dalam ilmu komunikasi dan penyiaran Islam interdisipliner dan multidisipliner yang berkarakter keindonesiaan berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian dan kajian serta pengembangan ilmu dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam yang berkarakter keindonesiaan berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat di bidang komunikasi dan penyiaran Islam untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat berbasis d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang komunikasi dan penyiaran Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 10 

Visi, Misi dan Tujuan Program Magister Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 

1. Visi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah: Mengembangkan keilmuan di bidang Pendidikan Dasar yang unggul dalam riset  yang teritegrasi nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan  peradaban di Asia Tenggara pada tahun 2045  

2. Misi Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik terpadu di Madrasah Ibtidaiyahberbasis riset

22 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

keislaman dan kearifan lokal yang unggul untuk kemanusiaan dan peradaban 

b. Melaksanakan penelitian dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik  terpadu di Madrasah Ibitadiyah berbasis keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

c. Melaksanakan pengabdian dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik terpadu di Madrasah Ibtidaiyah berbasis riset keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah: a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik terpadu di Madrasah Ibtidaiyah berbasis riset keislaman dan kearifan lokal yang unggul untuk kemanusiaan dan peradaban 

b. Menghasilkan penelitian dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik terpadu di Madrasah Ibitadiyah berbasis keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

c. Menghasilkan pengabdian dalam bidang pengembangan pembelajaran tematik terpadu di Madrasah Ibtidaiyah berbasis riset keislaman dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang pendidikan guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

23 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 11 

Visi, Misi dan Tujuan Program MagisterProgram Studi Studi Islam 1. Visi Program Studi Studi Islam adalah: 

Mengembangkan keilmuan di bidang Studi Islam berbasis riset dan kearifan  lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 2. Misi Program Studi Studi Islam adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang pengembangan kajian Islam secara interdisipliner sesuai tuntutan dinamika kontemporer dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat yang berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian dalam bidang pengembangan studi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan studi Islam dalam menghadapi dan memecahkan persoalan-persoalan  kemanusiaan kontemporer berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang studi Islam dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dan institusi sosial-kemasyarakatan sebagai pengguna  utama lulusan program studi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

24 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

3. Tujuan Program Studi Studi Islam adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pembelajaran dalam bidang pengembangan kajian Islam secara interdisipliner sesuai tuntutan dinamika kontemporer dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat yang berbasis riset dan kearifan lokal 

b. Menghasilkan penelitian dalam bidang pengembangan studi Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan studi Islam dalam menghadapi dan memecahkan persoalan persoalan kemanusiaan kontemporer berbasis riset dan kearifan local 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang studi Islam dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, dan institusi sosial-kemasyarakatan sebagai pengguna utama lulusan program studi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 12 

Visi, Misi dan Tujuan Program Doktor Program Studi Manajemen Pendidikan Islam 

1. Visi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Program Doktor adalah: Mengembangkan keilmuan Manajemen Pendidikan Islam berbasis  kepesantrenan, riset dan kearifan lokal yang unggul untuk kemanusiaan dan  peradaban di Asia Tenggara tahun 2045

25 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

2. Misi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Program Doktor adalah: a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk penajaman pemikiran, dan pengembangan manajemen pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan  lokal 

b. Melaksanakan penelitian dan kajian dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam berbasis pesantren dalam rangka mengembangkan model kepemimpinan spiritual (spiritual leadership) berbasis kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan  Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Program Doktor adalah: a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran untuk penajaman pemikiran, dan  pengembangan manajemen pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal b. Menghasilkan penelitian dan kajian dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam berbasis pesantren dalam rangka mengembangkan model kepemimpinan spiritual (spiritual leadership) berbasis kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan Manajemen Pendidikan Islam berbasis riset dan kearifan lokal dan d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

26 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 13 

Visi, Misi dan Tujuan Program Doktor Program Studi Pendidikan Agama  Islam 

1. Visi Program Doktor Program Studi Pendidikan Agama Islam adalah:  Mengembangkan keilmuan di bidang pendidikan agama Islam berbasis riset  dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 

2. Misi Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor adalah: a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasist teknologi informasi yang unggul di bidang pendidikan agama Islam berbasis riset  dankearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

b. Melaksanakan penelitian dan kajian yang dapat mengembangkan dan melahirkan teori dan praktik dalam inovasi pendidikan agama Islam berbasis teknologi informasi dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan persoalan pendidikan agama Islam di tengah masyarakat berbasis kearifan lokal 

d. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi lain dan sekolah/madrasah, masyarakat pengguna lulusan,dan stakeholders lainnya, di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

3. Tujuan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Doktor adalah: a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran berbasis teknologi informasi

27 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

yang unggul di bidang pendidikan agama Islam berbasis riset dan kearifa lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

b. Menghasilkan penelitian dan kajian yang dapat mengembangkan dan melahirkan teori dan praktik dalam inovasi pendidikan agama Islam berbasis Teknologi Informasi dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban 

c. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat dalam memecahkan persoalan pendidikan agama Islam di tengah masyarakat berbasis kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama dan kemitraan dengan perguruan tinggi lain dan sekolah/madrasah, masyarakat pengguna lulusan, dan stakeholders  lainnya, di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional tingkat regional nasional dan internasional. 

Pasal 14 

Visi, Misi dan Tujuan Program DoktorProgram Studi Studi Islam 1. Visi Program Doktor Program Studi Studi Islam adalah: 

Mengembangkan keilmuan di bidang Studi Islam berbasis riset dan kearifan  lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul dalam pada tahun 2045 2. Misi Program Studi Studi Islam Program Doktor adalah: 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam penanaman model pemikiran Islam moderat, dan pengembangan Studi Islam yang berbasis 

riset dan kearifan lokal 

b. Melaksanakan penelitian dalam bidang kajian keislaman secara

28 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal 

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan pemikiran Islam moderat berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang studi Islam di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. 

3. Tujuan Program Doktor Prodi Studi Islam adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran dalam penanaman model pemikiran Islam moderat, dan pengembangan Studi Islam yang berbasis riset dan kearifan lokal; 

b. Menghasilkan penelitian dalam bidang kajian Studi Islam secara interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal 

c. Menghasilkan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan pemikiran Islam moderat berbasis riset dan kearifan lokal 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang Studi Islam di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. 

Pasal 15 

Visi, Misi dan Tujuan Program Doktor 

Program Ekonomi Syariah 

1. Visi Program Studi 

Mengembangkan keilmuan di bidang Ekonomi Syariah yang unggul di Asia  Tenggara berbasis riset dan kearifan lokal dengan nilai-nilai kepesantrenan  untuk kemanusiaan dan peradaban pada tahun 2045

29 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

2. Misi Program Studi 

a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan  keilmuan ekonomi syariah khususnya dalam bidang pembangunan berbasis  riset dan kearifan lokal dengan nilai-nilai kepesantrenan 

b. Melaksanakan penelitian dalam bidang kajian ekonomi syariah secara interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal dengan nilai-nilai  kepesantrenan 

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan pemikiran ekonomi syariah khususnya bidang pembangunan berbasis riset dan kearifan lokal dengan nilai-nilai kepesantrenan 

d. Menjalin kerjasama dalam bidang ekonomi syariah di tingkat lokal, regional,nasional dan internasional. 

3. Tujuan Program Doktor Prodi Ekonomi Syariah adalah: 

a. Menghasilkan pendidikan dan pengajaran dalam alam pengembangan  keilmuan ekonomi syariah khususnya dalam bidang pembangunan berbasis  riset dan kearifan lokal dengan nilai-nilai kepesantren 

b. Menghasilkan penelitian dalam bidang kajian ekonomi syariah secara interdisipliner dan transdisipliner berbasis kearifan lokal dengan nilai-nilai  kepesantrenan 

c. Menghasilkan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan pemikiran ekonomi syariah khususnya bidang pembangunan berbasis riset dan kearifan lokal dengan nilai-nilai kepesantrenan

30 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

d. Terwujudnya kerjasama dalam bidang ekonomi syariah di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. 

Pasal 16 

Visi, Misi dan Tujuan Program Doktor 

Program Hukum Keluarga 

1. Visi Program Studi 

Mengembangkan keilmuan di bidang hukum keluarga Islam multikultural  berbasis riset dan kearifan lokal untuk kemanusiaan dan peradaban yang unggul  pada tahun 2045 

2. Misi Program Studi 

a. Menyelenggarakan pendidikan Hukum Keluarga Islam multikultural secara  profesional dan berdaya saing di tingkat Asia Tenggara dalam rangka  memperkuat pembangunan moderasi hukum keluarga 

b. Menyelenggarakan penelitian dan kajian ilmiah dalam bidang Hukum  Keluarga Islam berbasis multikultural untuk mengembangkan hukum  keluarga multikultural berkearifan lokal  

c. Menyelenggarakan pengabdian untuk mengembangkan dan memberdayakan  moderasi hukum keluarga dalam masyarakat multikultural dengan  memanfaatkan pluralitas kearifan lokal. 

d. Membangun jaringan kerja sama baik secara Regional, Nasional maupun  Internasional untuk keunggulan pengembangan program studi.

31 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

3. Tujuan Program Doktor Prodi Studi Islam adalah: 

a. Melahirkan Doktor di bidang Hukum Keluarga Islam yang memiliki  kematangan profesional dalam keilmuan Hukum Keluarga Islam  Multikultural  

b. Melahirkan Doktor dengan kecakapan dan keunggulan sebagai peneliti di bidang Hukum Keluarga Islam untuk merumuskan konsep baru Hukum  Keluarga Islam Multikultural berkearifan lokal,  

c. Menghasilkan karya pengabdian dengan memanfaatkan Hukum Keluarga  Islam multikultural untuk pengembangan masyarakat moderat.  d. Terbangunnya jaringan kerja sama dengan berbagai institusi di tingkat  regional, nasional maupun internasional menuju keunggulan pengembangan  Hukum Keluarga Islam Multikultural.

32 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB III 

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI 

Pasal 15 

Tugas Pokok 

Pascasarjana UIN KHAS Jember memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/ atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni. 

Pasal 16 

Fungsi 

Pascasarjana UIN KHAS Jember mempunyai fungsi: 

1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran pada jenjang pendidikan Program Magister dan Program Doktor dalam berbagai  bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya yang berbasis riset keislaman dan kearifan lokal untuk pengembangan kemanusiaan dan peradaban; 

2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian berbasis riset keislaman dan kearifan lokal untuk pengembangan kemanusiaan dan peradaban; 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan apresiasi, kemampuan, dan kesejahteraan masyarakat berbasis riset keislaman dan kearifan lokal untuk pengembangan kemanusiaan dan peradaban; ; 4. Mengembangkan tata organisasi dan kelembagaan;

33 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

5. Membina dan mengembangkan kehidupan akademik, sosial budaya,kehidupan organisasi dan institusi; 

6. Menegakkan tata nilai kehidupan akademik dan sosial budaya, senisebagai rujukan utama dalam kehidupan organisasi dan institusi; 

7. Menyelenggarakan kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya; dan 

8. Menyelenggarakan administrasi dan tata kerja kelembagaan Pascasarjana. 

Pasal 17 

Organisasi 

1. Pascasarjana terdiri atas satu Program studi atau lebih yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan/atau akademik dalam beragam rumpun disiplin  ilmu. 

2. Pascasarjana memiliki organisasi yang terdiri atas: 

a. Direktur 

b. Wakil Direktur 

c. Ketua Program Studi 

d. Sekretaris Program Studi, dan 

e. Subbagian Tata Usaha. 

f. Gugus Mutu Pascasarjana 

g. Unit Kendali Mutu Program Studi 

3. Pascasarjana dapat dilengkapi dengan unit penunjang akademik lain yang relevan dengan Tridharma Perguruan Tinggi dan bidang keilmuan

34 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

pascasarjana. 

4. Organisasi Pascasarjana UIN KHAS Jember sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada struktur organisasi berikut ini: 

35 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB IV 

KURIKULUM 

Pasal 18 

Kelompok Mata Kuliah 

1. Kurikulum dan beban studi pada program Magister dan Doktor terdiri atas : mata kuliah wajib Institusi, mata kuliah pascasarjana dan mata kuliah wajib program studi, serta mata kuliah pilihan, 

2. Kurikulum Program Magister dan Doktor diatur dalam ketentuan tersendiri yang diusulkan oleh Direktur Pascasarjana dan ditetapkan oleh Rektor. 3. Kurikulum Pascasarjana dirancang secara terpadu dan terdiri dari mata kuliah wajib Institusi, mata kuliah wajib program studi, mata kuliah pilihan, 4. Rincian kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran Pedoman Pendidikan ini. 

Pasal 19 

Monitoring dan Evaluasi Kurikulum 

1. Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). 

2. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum dilaksanakan oleh Gugus Mutu Pascasarjana dan Unit Kendali Mutu (UKM) pada program  studi. 

3. Prosedur pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum diatur lebih lanjut dalam pedoman Monitoring dan evaluasi yang disusun LPM.

36 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

4. Prosedur pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum diatur lebih lanjut dalam pedoman yang disusun oleh Gugus Mutu Pascasarjana  dan Unit Kendali Mutu Prodi  

5. Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya mengatasi kelemahan internal dan eksternal. 

6. Secara internal evaluasi kurikulum dilakukan karena isi kurikulum harus selalu diperbarui. Secara eksternal evaluasi kurikulum dilakukan dalam rangka menjamin relevansi kurikulum dengan perkembangan ilmu, perkembangan kebijakan, dan tuntutan masyarakat atau kebutuhan tenagakerja/tenaga ahli. 

7. Perubahan dan pengembangan kurikulum sebagai akibat dilakukannyaevaluasi kurikulum dirancang oleh Pascasarjana, dikonsultasikan kepada Rektor, dan ditetapkan pemberlakuannya berdasarkan Keputusan Direktur. 

8. Perubahan dan pengembangan kurikulum Program Magister dan Doktor dilakukan setelah dilakukan peninjauan ulang (review) oleh Program Studi paling ceapat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. 

9. Proses review kurikulum terdiri atas tahapan, yaitu: Kolokium Kurikulum dan Workshop Kurikulum. 

Pasal 20 

Konsorsium Dosen Mata Kuliah 

1. Konsorsium dosen mata kuliah dibentuk oleh Direktur, dengan struktur yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. 

2. Konsorsium dosen mata kuliah melaksanakan diskusi-diskusi intensif dalam rangka memperkuat layanan akademik melalui pelaksanaan perkuliahan.

37 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

3. Konsorsium dosen mata kuliah dapat mengusulkan secara tertulis kepada  pimpinan ProgramStudi dan/atau Direktur berbagai hal berkenaan dengan mata kuliah dan penyelenggaraan perkuliahan terkait. 

Pasal 21 

Dewan Pertimbangan Akademik 

1. Dewan Pertimbangan Akademik (Deperta) adalah badan non struktural yang  bertugas memberikan pertimbangan atau masukan dalam bidang pendidikan,  pengajaran, penelitian dan pengembangan akademik di Pascasarjana UIN  KHAS Jember  

2. Tugas Dewan Pertimbangan Akademik (Deperta) antara lain;  merekomendasikan perubahan kurikulum, pengusulan prodi baru, dan  permasalahan permasalahan yang terkait dengan akademik.  

3. Dewan Pertimbangan Akademik (Deperta) terdiri dari Direktur, Ketua Program Studi, dan unsur lain yang terkait. 

4. Unsur lain dalam keanggotaan Dewan ditetapkan oleh Direktur. 5. Struktur kelembagaan Deperta terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota, yang ditetapkan oleh Direktur. 

6. Masa jabatan Deperta adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuktahun akademik berikutnya sesuai dengan kebutuhan Pascasarjana. 

Pasal 22 

Program Matrikulasi dan Penguatan 

1. Program matrikulasi merupakan program kegiatan akademik yang wajib

38 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

ditempuh oleh yang tidak sebidang dengan Program Studi yang ditempuh pada  Program Magister atau Program Doktor untuk memperkuat dasar-dasar pengetahuan bidang studi pokoknya agar dapat lancar dan berhasil mengikuti kegiatan akademik dalam program yang lebih tinggi seperti yang diinginkan. 

2. Program penguatan merupakan program kegiatan akademik yang wajib ditempuh oleh mahasiswa baru yang sebidang dengan Program Studi yang ditempuh pada Program Magister atau Program Doktor untuk meningkatkan  pengetahuan dan kemampuan awal sesuai dengan prodi masing masing . 

3. Program Studi Sarjana dinyatakan sebidang dengan Program Magister apabila bidang studi utamanya sama atau merupakan cabang spesialisasi dengan program studi pada Program Studi Magister. 

4. Program Studi Magister dinyatakan sebidang dengan Program Doktor apabila bidang studi utamanya sama atau merupakan cabang spesialisasi dengan program studi pada Program Doktor. 

5. Penetapan status Program Studi sebidang diputuskan melalui rapat Dewan  Akademik. 

6. Ketua Program Studi bersama Direktur menentukan jenis dan jumlah mata kuliah bagi mahasiswa yang mengikuti Program Matrikulasi. 

7. Mahasiswa yang tidak lulus dalam Program Matrikulasi dan penguatan wajib mengulang kegiatan belajar tersebut sampai lulus. 

8. Pelaksanaan lebih lanjut tentang program matrikulasi diatur oleh Direktur dalam buku pedoman matrikulasi pascasarjana UIN KHAS Jember .

39 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB V  

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 

Pasal 23 

Beban Studi 

1. Beban studi adalah jumlah sks yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu. 2. Beban studi Program Magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 72 (lima puluh dua) sks. 

3. Beban studi Program Doktor sekurang-kurangnya 2 (dua) semester untuk  pembelajaran dan 4 (empat) semester untuk penelitian.  

Pasal 24 

Masa Studi 

1. Masa studi adalah waktu yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan program pendidikannya, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa UIN KHAS Jember. 

2. Masa Studi Program Magister ditempuh paling sedikit 1,5 tahun/ 3 semester  dan paling lama 4 tahun/8 semester 

3. Masa studi Program Doktor ditempuh paling sedikit 3 tahun / 6 semester dan  paling lama 7 tahun/14 semester 

4. Peserta Program Magister dan Doktor yang belum menyelesaikan studi sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan putus studi.

40 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 25 

Sistem Perkuliahan 

1. Sistem perkuliahan menggunakan sks. 

2. Perkuliahan dalam satu tahun akademik terdiri dari dua semester yakni 

semester gasal dan semester genap, baik dalam jaringan atau luar jaringan 3. Perkuliahan dalam satu semester terdiri atas 16 (enam belas) pertemuan, mencakup seminar atau diskusi kelas sebanyak 14 (empat belas) pertemuan dan  2 (dua) pertemuan untuk Evaluasi Tengah Semester (ETS) dan Evaluasi Akhir Semester (EAS). 

4. Pelaksanaan ETS dan EAS sebagai dimaksud pada ayat (3) diatur oleh  Direktur 

Pasal 26 

Sistem Pembelajaran 

1. Proses pembelajaran bersifat research-based, blended/ hybrid/ e-learning dan  kuliah mandiri yang dirancang untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitastinggi 

2. Proses pembelajaran bersifat mandiri, yakni melakukan kajian dan/atau penelitian secara mandiri, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan, presentasi dalam seminar kelas, serta pertanggungjawaban akademisnya. 

3. Untuk menjamin pembelajaran yang berkualitas, research-based, blended/hybrid/e- learning diselenggarakan, atau diberikan tugas-tugas belajar mandiri yang terintegrasi dengan seminar dan diskusi kelas dengan:

41 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

a. menyusun makalah presentasi yang merupakan hasil kajian/penelitian; b. membuat book-review yang merupakan ulasan dari hasil kajian/penelitian yang dilakukan seorang/beberapa pakar di bidang yang relevan; atau membuat mini -riset dengan topik atau tema yang sesuai dengan kajian mata kuliah. 

c. Tugas-tugas mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pengganti ETS dan/atau EAS. 

Pasal 27 

Tata Tertib Perkuliahan 

1. Dosen wajib menyerahkan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada Ketua Prodi dan menyampaikan kepada mahasiswa melalui aplikasi akademik di Sistem Informasi Terpadu (sister) di awal semester. 

2. Dosen bersama mahasiswa menetapkan tata tertib perkuliahan. 3. Dosen wajib mengisi kegiatan perkuliahan pada sister. 

4. Dosen wajib memvalidasi kehadiran dosen dan mahasiswa setiap perkuliahan. 5. Mahasiswa dinyatakan dapat mengikuti perkuliahan apabila telah terdaftar di  dalam daftar hadir kuliah yang diterbitkan oleh Sub Bagian Tata Usaha melalui sister. 

6. Dosen yang tidak dapat hadir dalam suatu perkuliahan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada tim dosen pengampu, Ketua Program Studi dan/atau Kepala Sub Bagian TataUsaha. 

7. Mahasiswa yang tidak hadir dalam suatu perkuliahan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dosen yang bersangkutan tentangalasan

42 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

ketidakhadirannya. 

8. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari total perkuliahan pada satu mata kuliah dalam satu semester. 

9. Pembelajaran bagi S2 30 % online dan 70 % offline, sedangkan untuk program Doktor adalah 30% ofline dan 70 % online. 

10. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8,9) dinyatakan tidak berhak mengikuti Evaluasi Akhir Semester. 11. Dosen wajib mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari total  perkuliahan pada satu mata kuliah dalam satu semester. 

12. Dosen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 11 dinyatakan tidak berhak melakansanakan Evaluasi Akhir Semester dan  memberikan nilai  

13. Monitoring dan evaluasi tata tertib perkuliahan dilakukan oleh KetuaProgram Studi di bawah koordinasi Gugus Mutu Pascasarjana dan Wakil Direktur Pasal 28 

Cuti Studi 

1. Mahasiswa dapat mengambil cuti studi sesudah mengikuti perkuliahan sekurang- kurangnya satu semester. 

2. Cuti studi diberikan persemester, dan lama cuti studi maksimal dua semester, dengan ketentuan yang bersangkutan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi, kecuali mahasiswa yang sakit atau alasan lainnya dengan surat  keterangan yang sah. 

3. Mahasiswa yang mengambil cuti studi diwajibkan memiliki Surat Keterangan

43 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Cuti Studi yang diterbitkan oleh Direktur. 

4. Mahasiswa yang cuti studi dan kemudian akan melanjutkan studi kembali diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Direktur. 

5. Mahasiswa yang dalam semester tertentu tidak kuliah tanpa memiliki Surat Keterangan Cuti Studi tetap berkewajiban untuk membayar SPP pada semeter dimaksud. 

6. Masa cuti studi dihitung sebagai bagian dari masa studi. 7. Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti sebagai dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 29 

Mutasi, Konversi mata kuliah dan Nilai Mahasiswa 

1. Mutasi merupakan perubahan status mahasiswa yang pindah studi dari/atau ke  perguruan tinggi lain dengan syarat yang ditentukan. 

2. Konversi mata kuliah merupakan perubahan mata kuliah diakibatkan perubahan kurikulum dan pengalaman mahasiswa terkait mata kuliah yang  ditentukan. 

3. Konversi nilai merupakan perubahan status nilai transkrip mutasi mahasiswa. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai mutasi, konversi mata kuliah dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam SOP Pascasarjana UIN KHAS Jember. 

Pasal 30 

Aktivasi Mahasiswa Putus Studi 

1. Mahasiswa putus studi merupakan mahasiswa yang telah menyelesaikan

44 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

semua beban perkuliahan dan sedang dalam proses penulisan tesis/disertasi, tetapi ia telah sampai habis masa studi yang ditentukan atau mahasiswa tersebut tidak melakukan herregistrasi pada awal semester, serta tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan untuk menjadi mahasiswa aktif pada awal semester. 

2. Aktivasi mahasiswa putus studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 31 

Lulusan dan Gelar Akademik 

1. Mahasiswa dinyatakan lulus Program Magister setelah dinyatakan lulus ujian tesis dan disahkan dalam acara Yudisium Mahasiswa Program Magister. 2. Mahasiswa dinyatakan lulus Program Doktor setelah dinyatakan lulus dalam 

ujian disertasi terbuka dan disahkan dalam acara Yudisium Mahasiswa  Program Doktor . 

3. Gelar akademik lulusan Program Magister diletakkan di belakang nama pemiliknya. 

4. Gelar akademik lulusan Program Doktor diletakkan di depan nama  pemiliknya. 

5. Sebutan gelar akademik dan sebutan lulusan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

6. Persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur dalam SOP Pascasarjana.

45 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 32 

Ijazah dan Transkrip Nilai 

1. Lulusan UIN KHAS Jember yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku  berhak mendapat ijazah, transkrip nilai akademik  

2. Transkrip nilai akademik diparaf Ketua Prodi dan ditandatangani oleh Direktur  3. Bidang keahlian khusus atau konsentrasi program studi dapat dicantumkan di  dalam ijazah 

4. Ketentuan tentang penulisan Ijazah diatur lebih lanjut dalam pedoman  penulisan ijazah, transkrip nilai akademik Universitas Islam Negeri kiai Haji  Achmad Siddiq Jember 

Pasal 33  

Kewenangan Lulusan 

Lulusan pendidikan Program Magister dan Program Doktor mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

46 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB VI 

UJIAN KUALIFIKASI PROGRAM DOKTOR 

Pasal 34 

Bentuk dan Sifat Ujian Kualifikasi 

1. Ujian kualifikasi berbentuk ujian tulis dan lisan yang merupakan satukesatuan yang saling melengkapi. 

2. Ujian kualifikasi bersifat wajib bagi mahasiswa Program Doktor. 

Pasal 35 

Ketentuan Ujian Kualifikasi 

1. Ujian kualifikasi diselenggarakan dengan syarat: 

a. lulus seluruh mata kuliah; 

b. lulus matrikulasi; 

c. memiliki desain penelitian yang disetujui oleh Ketua Program Studi; dan d. memenuhi persyaratan administratif. 

2. Proposal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi subyek mayor, keilmuan pendukung, dan perangkat metodologis, dengan penjelasan sebagai berikut: 

a. Subyek mayor merupakan bidang kajian yang terkait langsung dengan spesialisasi atau keahlian utama, yang mengacu sekurang-kurangnya pada 10 (sepuluh) buku primer dan 10 (sepuluh) artikel dari jurnal nasional terakreditasi/ internasional bereputasi ; 

b. Keilmuan pendukung merupakan bidang kajian yang mendukung spesialisasi atau keahlian utama, yang mengacu sekurang-kurangnya pada 

47 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

15 (lima belas) buku primer 

c. Perangkat metodologis merupakan konstruksi teori-teori penelitian atau pendekatan-pendekatan kajian/penelitian yang digunakan oleh peserta program doktor dalam mengembangkan bidang spesialisasinya, yang mengacu  sekurang-kurangnya pada 5 (lima) buku primer dan 5 (lima) artikel jurnal nasional terakreditasi dan atau internasional bereputasi. 

d. Ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 36 

Materi Ujian Kualifikasi 

1. Materi ujian tulis meliputi kemampuan keahlian sesuai program studi. 2. Materi ujian lisan meliputi kemampuan mempresentasikan rancangan awal proposal disertasi, yang terdiri dari: signifikansi judul penelitian, research problem, substansi keilmuan/teori dan metode penelitian. 

3. Ketentuan teknis ujian tulis dan ujian lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 37 

Pelaksanaan Ujian Kualifikasi 

1. Pelaksanaan ujian kualifikasi ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan Ketua Program Studi. 

2. Penguji Kualifikasi adalah Promotor dan co-Promotor yang ditetap dengan  surat keputusan direktur.

48 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

3. Ketentuan teknis ujian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam SOP Pascasarjana.

49 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB VII 

TESIS DAN DISERTASI 

Pasal 38 

Pengajuan Judul Tesis dan Disertasi 

1. Judul tesis, dapat diajukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus mata kuliah  pada semester satu, lulus matrikulasi, memiliki proposal penelitian yang  disetujui oleh Dosen Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi; serta  memenuhi persyaratan administratif. 

2. Untuk dapat mengajukan judul disertasi mahasiswa harus divalidasi oleh  Dosen Penasehat Akademik, Ketua Program Studi dan memenuhi persyaratan administratif. 

3. Ketentuan pengajuan tesis dan disertasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 39 

Tahapan Penyelesaian Tesis dan Disertasi 

1. Tahapan penyelesaian tesis adalah sebagaimana berikut: 

a. Pengajuan judul Tesis 

b. Seminar proposal Tesis; 

c. Pelaksanaan penelitian; 

d. Seminar hasil penelitian; dan 

e. Ujian Tesis.

50 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

2. Tahapan penyelesaian disertasi adalah sebagaimana berikut: a. Pengajuan judul disertasi; 

b. Ujian kualifikasi disertasi  

c. Ujian proposal disertasi; 

d. Pelaksanaan penelitian; 

e. Seminar hasil penelitian; 

f. Ujian pendahuluan (tertutup); 

g. Ujian promosi (terbuka). 

Pasal 41 

Ujian Proposal Tesis 

1. Ujian proposal tesis dilaksanakan untuk menilai kelayakan penelitian yang akan dilakukan sebagai karya ilmiah ditinjau dari kesesuaian dengan disiplin ilmu pada program studi yang ditempuh, teori yang digunakan, dan ketepatan metodologi penelitian yang digunakan. 

2. Ujian proposal tesis dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang berjumlah 4 orang yang terdiri dari ketua, penguji utama, pembimbing 1 dan pembimbing  2 

3. Unsur-unsur yang dinilai dalam ujian proposal tesis, meliputi: a. Kualitas proposal tesis yang meliputi: relevansi obyek dan materi kajian dengan disiplin ilmu program studi, ketepatan dan bobot metodologi, sistematika/kerangka berfikir, format dan tampilan, serta kelengkapan isi. 

b. Performa dalam ujian, yang meliputi: penguasaan materi, penguasaan

51 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

metodologi penelitian, dan kemampuan mempertahankan proposal tesis dan 

c. Kontribusi penelitian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan program studi yang ditempuh. 

4. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian proposal tesis dapat melanjutkan ke tahap penulisan tesis. 

5. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian proposal tesis wajib mengulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

6. Ketentuan teknis ujian proposal tesis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 42 

Ujian Proposal Disertasi 

1. Ujian proposal disertasi dilaksanakan untuk menilai kelayakan penelitian yang akan dilakukan sebagai karya ilmiah atau disertasi, ditinjau dari kesesuaian dengan disiplin ilmu pada program studi yang ditempuh, teori yang digunakan, dan ketepatan metodologi penelitian yang digunakan. 

2. Ujian proposal disertasi ditempuh setelah lulus ujian kualifikasi dan mata kuliah studi mandiri. 

3. Ujian proposal disertasi dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang berjumlah 5  orang terdiri dari ketua sidang, penguji utama, penguji, promotor dan co promotor. 

4. Penguji berasal dari dosen dalam dan luar Program Studi.

52 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

5. Unsur-unsur yang dinilai dalam ujian proposal disertasi, meliputi: a. Kualitas proposal disertasi yang meliputi: relevansi obyek dan materi kajian dengan disiplin ilmu program studi, ketepatan metode, sistematika dan tehnik penulisan, kerangka berfikir, serta kelengkapan isi. 

b. Performa dalam ujian, yang meliputi: penguasaan materi, penguasaan metode penelitian, dan kemampuan mempertahankan proposal disertasi. c. Kontribusi penelitian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan program studi yang ditempuh. 

d. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian proposal disertasi dapat  melanjutkan ke tahap penulisan disertasi. 

6. Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian proposal disertasi, wajib mengulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

7. Ketentuan teknis ujian proposal disertasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan (8) diatur di dalam SOP Pascasarjana. 

Pasal 43  

Pembimbingan Tesis 

1. Dalam proses penulisan tesis, mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing yang terdiri dari Pembimbing I dan Pembimbing II yang ditetapkan dengan Surat Tugas Direktur. 

2. Pembimbing tesis bertugas memberikan bimbingan dan layanan konsultasi kepada mahasiswa Program Magister mulai dari pemilihan masalah, pemantapan masalah, penyusunan usulan penelitian, pengumpulan dan analisis  data, sampai penulisan laporan dalam bentuk tesis yang lengkap, termasuk

53 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

perbaikan yang diperlukan sesudah ujian tesis. 

3. Pembimbing I dan II memiliki jabatan akademik minimal Lektor,  berkualifikasi doktor yang memiliki kompetensi keilmuan yang relevan dengan tema tesis mahasiswa yang dibimbing dan sudah mengajar minimal dua  semester. 

4. Pergantian pembimbing diperbolehkan jika pembimbing berhalangan tetap atau mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pernyataan. 5. Masa pembimbingan adalah 12 (dua belas bulan) sdimulai dari tanggal  ditetapkan Surat Tugas Direktur dan dapat diperpanjang atau diganti  pembimbing jika proses bimbingan belum selesai dalam jangka waktu 1 tahun,  sesuai dengan point 4. 

6. Kaprodi dapat mengajukan pergantian/perpanjangan pembimbing atas permohonan mahasiswa, kepada Direktur.  

7. Proses pelaksanaan pembimbingan tesis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 44 

Pembimbingan Disertasi 

1. Dalam proses penulisan disertasi, mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing, terdiri dari Promotor dan Co-Promotor, yang ditetapkan dengan Surat Tugas Direktur. 

2. Pembimbing disertasi bertugas memberikan bimbingan dan layanan konsultasi kepada mahasiswa Program Doktor mulai dari pemilihan masalah,  pemantapan masalah, penyusunan usulan penelitian, pengumpulan dan analisis

54 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

data, sampai penulisan laporan dalam bentuk disertasi yang lengkap, termasuk perbaikan yang diperlukan sesudah ujian disertasi. 

3. Promotor adalah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar atau  Doktor yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala serta memiliki  kompetensi keilmuan yang relevan dengan tema Disertasi mahasiswa yang dibimbing. 

4. Co-promotor berkualifikasi akademik Doktor, yang memiliki jabatan fungsional minimum Lektor Kepala, serta memiliki bidang keilmuan yang relevan dengan tema Disertasi mahasiswa yang dibimbing. 

5. Pergantian pembimbing diperbolehkan jika pembimbing berhalangan tetap atau mengundurkan diri. 

6. Mahasiswa dapat mengajukan pergantian/perpanjangan Promotor dan co Promotor atas persetujuan Direktur dengan mengacu pada alasan point 5. 7. Masa pembimbingan adalah 12 (dua belas bulan) dimulai dari tanggal  ditetapkan SuratTugas Direktur dan diperpanjang pada tahun berikutnya. 8. Proses pelaksanaan pembimbingan disertasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 45 

Seminar Hasil Penelitian Tesis 

1. Seminar hasil penelitian tesis merupakan seminar hasil penelitian yang telah diselesaikan mahasiswa dalam proses pengumpulan data. 

2. Pelaksanaan seminar hasil penelitian tesis dilakukan sebelum mahasiswa mengajukan ujian tesis.

55 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

3. Seminar hasil penelitian tesis bisa dilakukan minamal 3 (tiga) bulan setelah  pelaksanaan Proposal Tesis berdasarkan surat ijin penelitian. 

4. Persyaratan menempuh Seminar Hasil Penelitian Tesis adalah: a. Naskah hasil penelitian tesis telah disetujui oleh pembimbing 1 dan  pembimbing 2 untuk diajukan ke seminar hasil; 

b. Melakukan pendaftaran seminar hasil tesis melalui aplikasi si-pasca  website pascasarjana (www.pascasarjana.uinkhas.ac.id) dan menyerahkan  naskah ujian sebanyak 5 eksemplar; 

c. Kehadiran penguji dan pembimbing dalam seminar hasil penelitian tesis bisa dilakukan secara online dan atau offline 

d. Ujian dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh Ketua Sidang,  Penguji Utama dan satu pembimbing 

e. Seminar hasil tesis dilaksanakan paling lama 90 menit dengan rincian;  10 menit untuk presentasi mahasiswa, 10 menit untuk ketua Sidang, 30 menit untuk penguji utama, 20 menit untuk pembimbing 1 (penguji  pendamping I) , 20 menit untuk pembimbing 2 (penguji pendamping 2) 

Pasal 46 

Ujian Tesis 

1. Ujian tesis merupakan ujian yang dilaksanakan setelah seminar hasil penelitian tesis. 

2. Ujian tesis dilaksanakan minimal 15 hari setelah dilangsungkannya ujian  Seminar Hasil Tesis 

3. Ujian tesis dilaksanakan dengan syarat mendapat persetujuan dari Tim

56 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Penguji Seminar Hasil. 

4. Persyaratan menempuh Ujian Tesis adalah: 

a. Naskah tesis telah disetujui oleh seluruh Pembimbing untuk diajukan ke  Sidang Ujian Tesis; 

b. Verifikasi berkas tesis sesuai kelayakan; 

c. Melakukan pendaftaran Ujian Tesis melalui aplikasi si-pasca pada  website pascasarjana (www.pasacasarjana.uinkhas.ac.id) dengan menyerahkan 5 naskah tesis sesuai yang dipersyaratkan. 

d. Melampirkan hasilscanning bebas plagiasi menunjukkan dokumen karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa, (kolaborasi dengan dosen  Pascasarjana). 

e. Menunjukkan bukti Publish karya ilmiah pada jurnal ilmiah terakreditasi  minimal sinta 3/jurnal internasional, atau bukti LoA (Letter of  Acceptance) karya ilmiah pada jurnal ilmiah terakreditasi minimal sinta  3/jurnal internasional dengan syarat akan menyerahkan bukti publish 

karya ilmiah paling akhir saat pendaftaran wisuda, atau bukti karya  ilmiah yang dipresentasikan dalam seminar internasional. 

f. Melampirkan sertifikat TOEFL minimal 450 atau TOAFL minimal 475 atau IELTS minimal 5 yang masih berlaku. 

g. Ujian Tesis adalah menilai: 

1. Kualitas naskah (bahasa, kontens, referensi, dan lain-lain); 2. Penguasaan substansi keilmuan bidang yang diteliti; 

3. Penguasaan teori;

57 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

4. Penguasaan metodologi penelitian dan/ atau kajian yang diterapkan, 5. Kemampuan berargumentasi dalam menjawab pertanyaan pertanyaan Dewan Penguji; 

h. Ujian Tesis dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang berjumlah 4 (empat) orang terdiri atas unsur Ketua Sidang, Penguji Utama dan 2 (dua) Penguji Pendamping. 

i. Hasil akhir ujian tesis ditetapkan oleh Dewan Penguji. 

j. Mahasiswa yang tidak lulus Ujian Tesis diwajibkan menempuh ujian ulang. 

Pasal 47 

Seminar Hasil Penelitian Disertasi 

1. Seminar hasil penelitian disertasi merupakan seminar hasil penelitian yang telah diselesaikan mahasiswa. 

2. Pelaksanaan seminar hasil penelitian disertasi dilakukan sebelum mahasiswa melaksanakan Ujian tertutup 

3. Persyaratan menempuh Seminar Hasil Penelitian Disertasi adalah: a. Naskah hasil penelitian Disertasi telah disetujui oleh Promotor, co  promotor dan disetujui oleh Ketua Program Studi untuk diajukan ke seminar hasil Disertasi; 

b. Melakukan pendaftaran seminar hasil Penelitian Disertasi melalui  aplikasi si-pasca pada web pascasarjana dengan menyerahkan naskah ujian sebanyak yang dipersyaratkan.

58 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

c. Seminar dapat dilaksanakan dan dihadiri sekurang-kurangnya 6 (enam) orang pembahas yang terdiri atas tim penguji. 

d. Kehadiran penguji dan salah satu Pembimbing dalam Seminar hasil penelitian Disertasi bisa dilakukan secara online dan atau offline  

e. Seminar hasil penelitian disertasi dilaksanakan paling lama 120 menit:  dengan rincian; 15 menit untuk presentasi mahasiswa, 10 menit untuk  ketua Sidang, 25 menit untuk penguji utama , dan 10 menit untuk masing-masing penguji. 

f. Menunjukkan dokumen karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa, promotor dan Co- promotor, dan bukti submitnya dalam jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 2, jurnal internasional bereputasi atau bukti  menjadi narasumber dalam seminar internasional. 

Pasal 48 

Ujian Tertutup 

1. Ujian tertutup dilaksanakan setelah seminar hasil penelitian. 2. Persyaratan menempuh Ujian Tertutup adalah: 

a. Naskah Disertasi telah disetujui oleh Promotor, Co- promotor dan semua penguji pada ujian seminar hasil untuk diajukan ke Sidang Ujian Disertasi tertutup; 

b. Verifikasi berkas disertasi sesuai kelayakan; 

c. Melakukan pendaftaran Ujian Disertasi tertutup melalui aplikasi si-pasca  pada website pascasarjana dengan menyerahkan naskah Disertasi sebanyak yang dipersyaratkan.

59 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

d. Melampirkan hasil scanning bebas plagiasi dari akademik pascasarjana; e. Melampirkan sertifikat TOEFL minimal 500 atau TOAFL minimal 475 atau IELTS minimal 5 yang masih berlaku. 

3. Ujian tertutup adalah menilai: 

a. Kualitas naskah (bahasa, kontens, referensi, dan lain-lain); b. Penguasaan substansi keilmuan bidang yang diteliti; 

c. Penguasaan teori; 

d. Penguasaan metodologi penelitian dan/ atau kajian yang diterapkan, dan e. Kemampuan berargumentasi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Dewan Penguji; 

4. Ujian tertutup dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang berjumlah 8 (delapan) orang terdiri atas unsur Ketua Sidang, Penguji Utama, empat Penguji,  Promotor dan Co-Promotor. 

5. Ketua sidang adalah Direktur/ Wakil direktur/ Ketua Program Studi yang  ditunjuk oleh Direktur. 

6. Penguji utama adalah guru besar sesuai dengan bidang keilmuan prodi. 7. Penguji terdiri dari dari unsur pimpinan Universitas (dua orang), dari unsur  pimpinan pascasarjana (dua orang), dari unsur prodi (satu orang), satu orang  dari luar Universitas (eksternal) dan Promotor dan Co-Promotor. 8. Penguji eksternal dengan syarat minimal bergelar doktor dan lektor kepala  serta dari perguruan tinggi yang akriditasi prodinya sama.  

9. Mahasiswa yang tidak lulus ujian tertutup diwajibkan menempuh ujian ulang.

60 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

Pasal 49 

Ujian Terbuka/ Promosi Doktor 

1. Ujian Terbuka/ Promosi Doktor diselenggarakan setelah mahasiswa  menempuh Ujian tertutup; 

2. Ujian Promosi dilaksanakan dengan syarat: 

a. Mendapat persetujuan dari Tim Penguji Ujian Tertutup 

b. Ujian Promosi dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh undangan. 

3. Ujian Promosi dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang terdiri atas unsur ketua Sidang, penguji utama, dan penguji lainnya. Dewan Penguji  berjumlah 8 orang. 

4. Penguji terbuka adalah penguji pada ujian tertutup. 

5. Hasil akhir ujian disertasi ditetapkan dalam ujian promosi; 6. Setelah ujian tertutup maka dapat dilakukan revisi berdasarkan nilai dari dewan  penguji 

a. Nilai 90 -100, masa revisi 0-1 bulan 

b. Nilai 80 – 89, masa revisi 1-3 bulan 

c. Nilai 70-79, masa revisi 3-6 bulan 

d. Nilai 60-69, masa revisi 6-12 bulan 

7. Nilai akhir studi dalam program doktor dinyatakan dalam ujian promosi. 8. Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Ujian Promosi diatur oleh Direktur.

61 Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025 

BAB VIII 

PENILAIAN PRESTASI AKADEMIK 

Pasal 50 

Jenis, Cara dan Laporan Penilaian 

1. Penilaian merupakan bentuk pelayanan akademik yang memberikan informasi  mengenai prestasi akademik mahasiswa setelah menyelesaikan program program akademik pada Pascasarjana. 

2. Penilaian dilaksanakan oleh dosen mata kuliah dengan menerapkan sistem tes dan/atau sistem non-tes. 

3. Penilaian prestasi akademik dalam satu semester dilakukan sekurang kurangnya melalui ETS, tugas-tugas akademik, dan EAS. 

4. Aspek-aspek penilaian akademik mencakup disiplin tingkat partisipasi kelas, kualitas pelaksanaan tugas-tugas perkuliahan, hasil ETS dan EAS. 5. Skor tiap komponen penilaian ditulis dengan angka dengan rentangan 0–100,  sedangkan skor akhir mata kuliah adalah rata-rata berbobot dari keseluruhan skor komponen penilaian tersebut. 

6. Pada penetapkan nilai akhir, dosen membuat tabulasi semua skor komponen  penilaian selama satu semester, pembobotan, dan rumus penetapan nilai akhir, sebagai dokumen yang harus disetorkan ke Pascasarjana. 

7. Untuk menetapkan nilai akhir mata kuliah, mengacu pada Penilaian Acuan  Patokan (PAP) dan hasilnya dituliskan dengan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C,  D, dan E yang merupakan konversi dari skor akhir mata kuliah dengan

62 | Pedoman Pendidikan Pascasarjana UIN-KHAS Jember,2025